Pertanyaan:
Bagaimana hukum sembelihan wanita?
Jawaban:
Hewan yang disembelih seorang muslimah hukumnya halal. Karena tidak ada alasan yang menyebabkan sembelihan wanita haram dimakan. Di samping itu, terdapat sebuah hadits dari Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa dia memiliki budak wanita yang bertugas menggembalakan kambingnya di daerah Sal’u. Tiba-tiba dia melihat ada kambingnya yang akan mati. Akhirnya, dia memecah sebuah batu dan menyembelih kambing itu dengan batu tersebut. Maka, Ka’ab-pun mengingatkan keluarganya, “Jangan dimakan dulu, sampai saya menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menanyakannya.” Kemudian, beliau mengutus seseorang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menanyakannya. Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakannya. (HR. al-Bukhari).
(Jami’ Ahkam an-Nisa’, jilid 5, hal. 603)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Bertobat Dari Dosa, Memukul Anak Dalam Islam, Lambang Unilever Yahudi, Hadits Shalat Sunnah, Perbedaan Dan Persamaan Nabi Dan Rasul